“Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Moechgiyarto, Jumat siang(4/12).
Dia menuturkan, Gofur tersebut mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan melebihi ketentuan yang sudah ada.
“Kecelakaan itu merupakan kelalaian sopir yang melebihi batas maksimal kecepatan,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag humas Polres Indramayu AKP Ramauli Tampubolon menambahkan, sekarang Gofur dalam penyidikan.
“Sopir Elf yang bernama Abdul Gofur adalah tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang,” tambahnya.

Post a Comment