Artikel Pilihan

HEADLINE

Artikel Pilihan

Search This Blog

Culture

+

Nasional

+

Iklan

Terkini

Iklan

Bisnis

+

Iklan

INFORMASI TANPA BATAS
WWW.SATELIT9.INFO

Jasa Raharja:Korban Tewas Tebing longsor di Pantai Sadranan Dapat Santunan 6 Juta

Satelit9.info Gunungkidul -Empat warga Kabupaten Magelang, diketahui tewas dalam musibah tebing longsor di Pantai Sadranan, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/6/2015) sore. Meliputi Joko Susanto (35) dan Risa Umami (22) warga Dusun Logandeng, Desa Ngablak, Srumbung. Dua lainnya adalah pasangan suami istri, Deni Vinci Setiawan (24) dan Tanti Asmawati (22), warga Dusun Kalangan RT 3 RW 5, Sidomulyo, Salaman. Tiga lainnya selamat masing-masing adalah Eka Indah Lestari (25) istri Joko dan keponakannya, Nurmadina Safa (4). Seorang lainnya adalah Ahmad Taufik (20), yang menderita patah kaki. Taufik adalah adik kandung Risa yang masih kerabat dekat dengan Joko. Sebelumnya, kelimanya diketahui pergi berboncengan menggunakan dua sepada motor. Joko berboncengan dengan istri dan ponakannya. Sedang Risa berboncengan dengan Ahmad Taufik. Nafas lega boleh dihela oleh korban tragedi runtuhnya tebing Pantai Sadranan. Sebab pihak RSUD Wonosari yang merawat 2 korban selamat yaitu Muhammad Taufik (24), warga Srumbung, Magelang dan Kasiyem (45) warga Bulurejo, Bejiharjo, Karangmojo menyatakan bahwa keduanya dibebaskan dari biaya perawatan. “Sedangkan bagi korban meninggal, RSUD juga memberikan fasilitas perawatan jenazah hingga transportasi menuju kediaman korban. Untuk korban Pantai Sadranan, kita berikan kebijakan khusus,” tandas Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani, Kamis malam (18/6/2015). Menurut Isti, untuk korban selamat sebetulnya sudah mendapatkan asuransi dari PT. Jasa Raharja Putra sebesar maksimal Rp 2 juta rupiah. Meski begitu, apabila nantinya dana tersebut dirasa kurang untuk mengcover biaya selama perawatan di rumah sakit, pihaknya tidak akan menarik tambahan biaya kepada keluarga korban. Sementara itu, Kepala Cabang P. Jasa Raharja Putra DIY, Tatag Swasana mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan berupa santunan dan biaya perawatan kepada korban meninggal maupun luka. Kepada korban meninggal, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp 6 juta. Sedang korban luka akan mendapatkan biaya perawatan sebesar Rp 2 juta. “Kepada korban yang mengalami cacat tetap, kami juga memberikan santunan maksimal Rp 5 juta,” tutupnya.

Post a Comment