kemungkinan mobil itu menanbrak kereta, karena jika tertabrak pasti hancur,” jelas Sarjono. Sementara Hanung Bramantyo menjelaskan, jika abscessed tadi memang ada calendar pengambilan gambar KA melintas di jembatan tidak jauh dari lokasi. Rencanannya pengambilan gambar di jembatan itu untuk sebuah blur layar lebar. Dengan kejadian tersebut secara otomatis rencana pengambilan gambar batal, padahal affairs pengambilan gambar tepat pukul 15.00 WIB dengan kereta yang sudah ditentukan. Hanung juga menyayangkan tidak adanya palang pintu di lokasi kecelakaan. Menurutnya soal kecelakaan sudah tidak ada persoalan, namun yang masih perhatiannya justru tidak ada palang pengaman padahal di kawasan itu berada di kawasan permukiman penduduk. Terpisah Kepala Resort (Kares) 64 Rewulu, Daryoto mengungkapkan jika kecelakaan tersebut dipicu lantaran pengemudi mobil tidak memperhatikan rambu sebelum masuk perlintasan. Mestinya setiap kendaraan yang hendak melintas sebuah rel KA harus berhenti. “Ada dan tidak ada kereta kendaraan harus berhenti sejenak, tidak bisa menyalahkan jika kecelakaan ini lantaran tidak ada palang pintu, rambu-rambunya juga komplet,” jelasnya. Daryoto mengatakan, jika hal tersebut diatur dalam UU No 23 Tahun 2007, tentang Perlintasan Sebidang. Dalam UU itu juga dimuat, jika sebelum sampai perlintasan ada rambu dan harus berhenti sejenak. Terkait dengan rencana pengambilan gambar ketika kereta melintas di jembatan juga tidak ada ijin. “Jika ada ijin tentunya akan sampai ke kami juga, ini tidak ada,” jelasnya
KA Gajah Wong Tabrak 2 Asisten Hanung Bramantyo
kemungkinan mobil itu menanbrak kereta, karena jika tertabrak pasti hancur,” jelas Sarjono. Sementara Hanung Bramantyo menjelaskan, jika abscessed tadi memang ada calendar pengambilan gambar KA melintas di jembatan tidak jauh dari lokasi. Rencanannya pengambilan gambar di jembatan itu untuk sebuah blur layar lebar. Dengan kejadian tersebut secara otomatis rencana pengambilan gambar batal, padahal affairs pengambilan gambar tepat pukul 15.00 WIB dengan kereta yang sudah ditentukan. Hanung juga menyayangkan tidak adanya palang pintu di lokasi kecelakaan. Menurutnya soal kecelakaan sudah tidak ada persoalan, namun yang masih perhatiannya justru tidak ada palang pengaman padahal di kawasan itu berada di kawasan permukiman penduduk. Terpisah Kepala Resort (Kares) 64 Rewulu, Daryoto mengungkapkan jika kecelakaan tersebut dipicu lantaran pengemudi mobil tidak memperhatikan rambu sebelum masuk perlintasan. Mestinya setiap kendaraan yang hendak melintas sebuah rel KA harus berhenti. “Ada dan tidak ada kereta kendaraan harus berhenti sejenak, tidak bisa menyalahkan jika kecelakaan ini lantaran tidak ada palang pintu, rambu-rambunya juga komplet,” jelasnya. Daryoto mengatakan, jika hal tersebut diatur dalam UU No 23 Tahun 2007, tentang Perlintasan Sebidang. Dalam UU itu juga dimuat, jika sebelum sampai perlintasan ada rambu dan harus berhenti sejenak. Terkait dengan rencana pengambilan gambar ketika kereta melintas di jembatan juga tidak ada ijin. “Jika ada ijin tentunya akan sampai ke kami juga, ini tidak ada,” jelasnya

Post a Comment