Satelit9.info Langsa,-Pemerintah diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan bagi para pengungsi Rohingya. “Koordinasi dengan UNHCR dan IOM diperlukan karena mereka mempunyai tugas menangani para pengungsi,” kata Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam pesan singkatnya, Minggu (24/5).
Sementara terhadap manusia perahu dari Bangladesh, akan dipulangkan. Sebab, mereka memiliki tujuan mencari pekerjaan secara ilegal di Malaysia dan Australia. “Untuk itu, pemerintah dapat meminta pemerintah Bangladesh untuk melakukan evakuasi besar-besaran terhadap warganya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah melakukan tindakan terpuji terhadap mereka yang berada di tengah laut.
“Yaitu dengan membawa ke daratan. Operasi kemanusian dilakukan mulai dari memberi makanan dan minuman, pemeriksaan kesehatan hingga ditampung di tempat sementara,” terangnya.
Pada prinsipnya, kata dia, penanganan terhadap masyarakat Rohingya mempunyai tiga opsi. Yang pertama adalah mereka dapat diintegrasikan dengan penduduk setempat. “Artinya, mereka dapat menjadi warga Indonesia bila pemerintah menerima. Hanya saja, pemerintah harus hati-hati untuk menerima masyarakat Rohingya,” tandasnya.
Sebab bila mereka dijadikan warga Indonesia, bisa jadi akan ada eksodus besar-besaran masyarakat Rohingya yang masih di Myanmar untuk datang ke Indonesia. Indonesia pun akan berubah dari negara alteration menjadi negara tujuan pengungsi.
“Disamping itu, Indonesia bukanlah peserta dari Konvensi tentang Pengungsi 1951 sehingga tidak ada kewajiban untuk menerima. Pemerintah pun harus berhitung dan tidak diskriminatif terhadap warganya sendiri yang masih miskin,” tukasnya.
Sebab dengan menerima warga asing untuk menjadi warga negara di tengah-tengah masih banyak warga miskin di negeri sendiri, bukanlah hal yang mudah. Kecemburuan sosial bisa muncul berikut berbagai konsekuensi ikutannya. “Adapun opsi kedua adalah masyarakat Rohingya dipulangkan ke Myanmar. Namun dengan catatan, pemerintah Myanmar mau menerima mereka,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah Myanmar sudah bersedia untuk menerima kembali masyarakat Rohingya. Hanya saja ini sulit terjadi bila masyarakat Rohingya tetap punya rasa takut dikejar-kejar oleh pemerintah atau komponen masyarakat di Myanmar.
“Sementara opsi terakhir adalah masyarakat Rohingya dimukimkan di negara-negara peserta Konvensi Pengungsi atau negara-negara non-peserta yang mau menerima. Masyarakat internasional juga dapat menekan Australia sebagai negara peserta
Konvensi Pengungsi untuk menerima pengungsi Rohingya,” ucapnya.Ini Opsi Yang Dilakukan Pemerintah Soal Pengungsi Rohingya
Satelit9.info Langsa,-Pemerintah diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan bagi para pengungsi Rohingya. “Koordinasi dengan UNHCR dan IOM diperlukan karena mereka mempunyai tugas menangani para pengungsi,” kata Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam pesan singkatnya, Minggu (24/5).
Sementara terhadap manusia perahu dari Bangladesh, akan dipulangkan. Sebab, mereka memiliki tujuan mencari pekerjaan secara ilegal di Malaysia dan Australia. “Untuk itu, pemerintah dapat meminta pemerintah Bangladesh untuk melakukan evakuasi besar-besaran terhadap warganya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah melakukan tindakan terpuji terhadap mereka yang berada di tengah laut.
“Yaitu dengan membawa ke daratan. Operasi kemanusian dilakukan mulai dari memberi makanan dan minuman, pemeriksaan kesehatan hingga ditampung di tempat sementara,” terangnya.
Pada prinsipnya, kata dia, penanganan terhadap masyarakat Rohingya mempunyai tiga opsi. Yang pertama adalah mereka dapat diintegrasikan dengan penduduk setempat. “Artinya, mereka dapat menjadi warga Indonesia bila pemerintah menerima. Hanya saja, pemerintah harus hati-hati untuk menerima masyarakat Rohingya,” tandasnya.
Sebab bila mereka dijadikan warga Indonesia, bisa jadi akan ada eksodus besar-besaran masyarakat Rohingya yang masih di Myanmar untuk datang ke Indonesia. Indonesia pun akan berubah dari negara alteration menjadi negara tujuan pengungsi.
“Disamping itu, Indonesia bukanlah peserta dari Konvensi tentang Pengungsi 1951 sehingga tidak ada kewajiban untuk menerima. Pemerintah pun harus berhitung dan tidak diskriminatif terhadap warganya sendiri yang masih miskin,” tukasnya.
Sebab dengan menerima warga asing untuk menjadi warga negara di tengah-tengah masih banyak warga miskin di negeri sendiri, bukanlah hal yang mudah. Kecemburuan sosial bisa muncul berikut berbagai konsekuensi ikutannya. “Adapun opsi kedua adalah masyarakat Rohingya dipulangkan ke Myanmar. Namun dengan catatan, pemerintah Myanmar mau menerima mereka,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah Myanmar sudah bersedia untuk menerima kembali masyarakat Rohingya. Hanya saja ini sulit terjadi bila masyarakat Rohingya tetap punya rasa takut dikejar-kejar oleh pemerintah atau komponen masyarakat di Myanmar.
“Sementara opsi terakhir adalah masyarakat Rohingya dimukimkan di negara-negara peserta Konvensi Pengungsi atau negara-negara non-peserta yang mau menerima. Masyarakat internasional juga dapat menekan Australia sebagai negara peserta
Konvensi Pengungsi untuk menerima pengungsi Rohingya,” ucapnya.
Post a Comment