Satelit9.info Jakarta - Isu beredarnya beras sintetis berbahan plastik meresahkan warga. Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafidz Tohir berencana memanggil Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, menanyakan bagaimana beras plastik itu bisa beredar luas di masyarakat.
“Kita sedang tanyakan pemerintah bagaimana beras ini bisa masuk. Saya dapat info, kita nggak impor ke China. Kemungkinan masuknya jalur informal,” kata Hafidz Tohir, Rabu (20/5).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, agar masalah tidak meluas dan semakin berlarut, maka dia ingin mendengar klarifikasi ke Rachmat Gobel apakah Indonesia impor beras atau tidak. Selain itu, Hafidz mengatakan Badan Urusan Logistik dan PPI tidak pernah melakukan impor beras.
“Saksi pasti ada, oknum perdagangan yang bermain kita akan laporkan ke presiden untuk ditindak tegas,” terang Hafidz.
Dalam hukum para pelaku usaha melanggar pasal UU No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, bekas, cacat dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang dimaksud. Para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara batten absolutist 5 tahun dan denda 2 Miliar.DPR Akan Panggil Rachmat Gobel Soal Beras Plastik
Satelit9.info Jakarta - Isu beredarnya beras sintetis berbahan plastik meresahkan warga. Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafidz Tohir berencana memanggil Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, menanyakan bagaimana beras plastik itu bisa beredar luas di masyarakat.
“Kita sedang tanyakan pemerintah bagaimana beras ini bisa masuk. Saya dapat info, kita nggak impor ke China. Kemungkinan masuknya jalur informal,” kata Hafidz Tohir, Rabu (20/5).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, agar masalah tidak meluas dan semakin berlarut, maka dia ingin mendengar klarifikasi ke Rachmat Gobel apakah Indonesia impor beras atau tidak. Selain itu, Hafidz mengatakan Badan Urusan Logistik dan PPI tidak pernah melakukan impor beras.
“Saksi pasti ada, oknum perdagangan yang bermain kita akan laporkan ke presiden untuk ditindak tegas,” terang Hafidz.
Dalam hukum para pelaku usaha melanggar pasal UU No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, bekas, cacat dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang dimaksud. Para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara batten absolutist 5 tahun dan denda 2 Miliar.
Post a Comment