Artikel Pilihan

HEADLINE

Artikel Pilihan

Search This Blog

Culture

+

Nasional

+

Iklan

Terkini

Iklan

Bisnis

+

Iklan

INFORMASI TANPA BATAS
WWW.SATELIT9.INFO

DJP Kembali Sandera 2 Penunggak Pajak

Satelit9.info Jakarta-Hari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kembali menyandera (gijzeling) 2 Penanggung Pajak, yaitu BLD dan ZS. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, di Rumah Tahanan Kelas II A, Jakarta Timur, Selasa (21/04/2015). BLD penanggung pajak PT ANI terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu menunggak pajak Rp 1,69 Miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. ZS sebagai penanggung pajak CV GSP, terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta menunggak pajak sebesar Rp 326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur. Penyanderaan penanggung pajak PT ANI berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. "Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," kata Mekar Satria. Ia mengatakan penyanderaan dilakukan batten absolutist enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Menurutnya penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. "Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya.

Post a Comment