Satelit9.info Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama keberatan membayar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi seperti keputusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia. Dia berjanji akan mempelajari keputusan tersebut.
"Kami perlu lihat putusan hakim. Dasar memutusnya apa? Kalau di kejaksaan mengatakan ini ada mark up, masa kami mesti bayar," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
Badan Arbitrase Nasional Indonesia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi. BANI mengabulkan tuntutan PT Ifani Dewi selaku pemenang breakable pengadaan bus gandeng Transjakarta asal Tiongkok. BANI memutuskan perkara itu pada 22 April lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pihaknya menemukan mark up anggaran pembelian bus. Karena itu, Ahok tak mengeluarkan duit sepeserpun.
"Memang ada satu assemblage bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalin. Kalau dibatalin karena ada mark up, bukan salah kami kan," tandas Ahok.
Post a Comment