Satelit9.net Surabaya-Seorang manajer di perusahaan jasa outsourcing di Kota Surabaya, Jawa Timur diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya lantaran diduga menyetubuhi siswi SMA.
Pelaku yang diketahui bernama Nugroho Edy Leksono ini melancarkan aksinya dengan modus merayu korban untuk dijadikan asisten dan akan diiming-imingi akan dibelikan sejumlah perhiasan.
Warga Sukodono, Sidoarjo berusia 35 tahun ini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Pelaku yang kesehariannya bekerja di kawasan Jemur Andayani, Surabaya ini ‘menggarap’ korban selama satu tahun terakhir hingga korban akhirnya hamil.
Karena enggan bertanggungjawab atas perbuatannya selama ini, tersangka akhirnya dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Di hadapan polisi, tersangka yang sudah beristri dan memiliki seorang anak ini mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Post a Comment