Artikel Pilihan

HEADLINE

Artikel Pilihan

Search This Blog

Culture

+

Nasional

+

Iklan

Terkini

Iklan

Bisnis

+

Iklan

INFORMASI TANPA BATAS
WWW.SATELIT9.INFO

Misteri Raibnya Dana Pemkot Semarang Rp 22 M Ditransfer ke Bank Lain

Satelit9.net Semarang-Kasus hilangnya dana deposito milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar yang semula disimpan di Coffer Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) ternyata sudah dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sejak Februari 201
5 lalu. Hanya saja, kejati masih melakukan pengumpulan abstracts dan bukti.Pihak Coffer Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) akhirnya mengungkap informasi tentang mantan karyawatinya, Au atau DAK, yang telah dilaporkan ke Polda Jateng terkait kasus raibnya dana milik Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar.
Corporate Communication Head BTPN, Eny Yuliati menyatakan, Au, wanita bertubuh seksi itu, tercatat sebagai karyawati BTPN Jalan Pandanaran Semarang sejak 2007. Saat itu, Au pindah dari sebuah coffer swasta ke BTPN. "Posisinya di BTPN sebagai Personal Banker Manager," kata Eny.
Eny menjelaskan, pada pertengahan Januari 2011 Au mengajukan surat pengunduran diri. Tidak dijelaskan detail alasan pengunduran diri itu. "Katanya karena alasan pribadi. Jadi sejak Januari 2011 dia bukan lagi karyawati BTPN," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun , sebelum keluar dari BTPN, Au sempat pindah tugas ke BTPN Jakarta pada 1 Juli 2010.
Saat itu Au merupakan istri dari Ar, seorang politisi sekaligus pengusaha kontraktor yang juga cucu dari seorang mantan gubernur Jateng.
Seorang sumber mengatakan, Au dulu merupakan karyawati Coffer Agro. Pada 2007, ia pindah ke BTPN. Seiring kepindahan tersebut, dana milik kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang sebesar Rp 45 miliar dipindah dari Coffer Agro ke BTPN.
"Au dibantu oleh seorang pejabat sekaligus politisi sehingga dia selaku business coffer mendapatkan klien Pemkot Semarang," kata sumber tersebut.Kronologis raibnya unag 22 milyar itu Tahun 2007: Pemkot menyimpan dana kas daerah /APBD ke Coffer BTPN Jalan Pandanaran sebesar Rp 45 miliar. Saat itu alteration dari Coffer BRI Agro ke BTPN. Disimpan dalam bentuk giro.
Tahun 2011 : Memorandum of Understanding (MOU) penyimpanan dana antara Pemkot Semarang dan BTPN diteruskan.
Oktober 2014: Sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Semarang diminta membuat MOU baru atas penyimpanan dana kas daerah. Penyimpanan yang semula berbentuk giro diubah ke deposito.
6 Januari 2015: Pemkot Semarang menyelenggarakan MOU dengan sejumlah coffer yang menjadi tempat penyimpanan dana kas daerah. Dari 7 coffer yang diundang hanya BTPN yang tidak hadir.
Pertengahan Januari 2015: Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Yudi Mardiana, mendatangi BTPN Jalan Pandanaran. Saat itu, Yudi menunjukkan sertifkat deposito namun pihak coffer tidak mengakui keaslian sertifikat tersebut. Pihak coffer menyatakan ada tiga rekening baru atas nama Pemkot semarang.
Terkait raibnya uang deposito pemkot Semarang sebesar Rp. 22 milyar, Ketua DPRD Kota Semarang mengaku telah mendengar berita tersebut sejak Senin (16/3) lalu, tetapi belum mengetahui dan memahami persoalan tersebut.
“Sempat dengar juga kemarin Senin (16/3), tapi belum paham perkaranya,” ungkap Supriyadi.
Menurutnya, sejauh telah ditangani kepolisian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Ya kalau itu ada unsur tindak pidana korupsi, ya tentunya kita serahkan ke penegak hukum yang dalam proses penyidikan maupun penyelidikan sehingga bisa ditemukan tersangka penyelewengan keuangan negara yang wajib di berikan sangsi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua yang terlibat patut di periksa.
“Ini kan masih proses praduga tak bersalah, siapapun yang terlibat baik Pegawai Negeri Sipil, dinas terkait maupun pegawai perbankan yang terlibat wajib diperiksa,” tambahnya.
Secara terpisah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis juga sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Semarang tersebut.
Ia meminta kepada pemerintah kota harus tegas menyikapi hilangnya deposito yang telah disimpan di Coffer BTPN sejak tahun 2007.
“Harus ada ketegasan sikap dari pemerintah kota terhadap raibnya uang sebesar Rp22 Miliar, siapapun pelakunya harus ditindak”, kata Politikus Partai Gerindra.
Disisi lain Sulis, panggilan akrabnya juga menghimbau kepada aparat yang berwenang profesional dalam menangani kaus tersebut.
“Cepat atau lambat kasus ini harus dapat diselesaikan, dan kejelasan atas hilangnya deposito yang merupakan uang rakyat”, ujar Sulis yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Semarang
Pihak BTPN saat dikonfirmasi mengatakan akan mengadakan klarifikasi dalam waktu dekat.
Ada kemungkinan oknum pegawai BTPN yang telah pindah ke Jakarta, diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Oknum Pegawai berinisial AU yang merupakan istri salah satu pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diduga terlibat dalam kasus raibnya uang deposito di coffer yang telah berdiri sejak tahun 1958.
Tetapi hingga sekarang pihak coffer bungkam alias tutup mulut tentang persoalan tersebut.

Post a Comment