“APBD akan kembali ke pemerintah dan oleh pemerintah akan dialokasikan ke sektor yang lebih bermanfaat,” papar Yuddy di Royale Jakarta Golf Club, Jakarta Timur, Ahad (1/3).
Menurut dia, dalam waktu dekat KemenPAN-RB akan membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai pelarangan rapat pegawai pemerintahan di hotel. Dalam juknis akan disebutkan kegiatan backbone yang wajib dilakukan di kantor dan backbone yang boleh dilakukan di luar kantor.
Ia mengatakan, rapat pegawai pemerintahan wajib dilakukan di gedung pemerintah dan menggunakan fasilitas kantor. Rapat sudah dipastikan tidak boleh dilakukan di hotel. “Mungkin ada kegiatan lainnya yang diperbolehkan dilakukan di luar kantor, jenis kegiatannya masih didiskusikan,” jelas.
Menurutnya, perlu ada yang diluruskan dari definisi rapat itu sendiri. Peserta rapat biasanya hanya 10 sampai 50 orang, tidak akan mencapai ratusan, sehingga cukup dilakukan di kantor. “Kalau lebih dari 500 orang namanya bukan rapat, tidak akan ada hasil karena terlalu banyak,” ujarnya.

Post a Comment