Prasetyo beralasan, penundaan itu dilakukan lantaran ada gugatan hukum tidak lazim yang diajukan sejumlah terpidana mati ke PTUN.
"Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
"Ada Mary Jane, Atalouli, si Bali Nine kan juga upaya hukum. Gugatan PTUN yang tidak lazim. Tapi karena diajukan proses itu ya kita tunggu," sambung dia
Ia pun tak dapat memprediksi berapa absolutist waktu penundaan tersebut berlangsung. Ia hanya berharap, proses eksekusi yang mencapai 95 persen itu segera terlaksana. "Kita harapkan secepatnya akan segera tuntas proses hukumnya," ungkapnya
Prasetyo pun menampik penundaan tersebut lantaran banyaknya tekanan dari pihak asing. Apapun yang terjadi, kata dia, pemerintah tetap melaksanakan kedaulatan hukum bangsa Indonesia. "Enggak ada masalah tekanan. Ditekan pun kita tetap jalan terus," pungkas dia

Post a Comment