Artikel Pilihan

HEADLINE

Artikel Pilihan

Search This Blog

Culture

+

Nasional

+

Iklan

Terkini

Iklan

Bisnis

+

Iklan

INFORMASI TANPA BATAS
WWW.SATELIT9.INFO

Industri Televisi Rumahan Rekondisi Ilegal di Karanganyar Terbongkar

Satelit9.net Karanganyar-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pembuat televisi rekondisi yang tidak dilengkapi dengan izin usaha resmi di daerah Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, Selasa, mengatakan pemilik tempat usaha ilegal berinisial MH (41) telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka ini hanya lulusan SD, tapi punya kemampuan di bidang elektronika," ungkap Djoko.
Menurut dia, tersangka menggunakan usaha reparasi bernama "Haris Elektronik" di Dersa Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar sebagai kedok bisnis ilegalnya itu. Dengan dibantu delapan karyawan, tersangka mampu memroduksi 30 hinga 40 assemblage televisi berukuran 14 inch dan 17 inch tiap harinya.
Modus produksi televisi rekondisi tersebut, lanjut dia, yakni dengan memanfaatkan tabung bekas adviser komputer yang dipasang pada 'casing' televisi yang sudah disiapkan sebelumnya. "Tersangka juga membuat kemasan berupa kardus dan merek sendiri," ucapnya.
Merek televisi yang dipakai pelaku antara lain Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron. Televisi rekondisi tersebut dijual dengan harga antara Rp350 ribu sampai Rp400 ribu. "Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per unitnya," tambahnya.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti 146 televisi siap jual, 1.020 tabung televisi, serta ratusan case televisi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Post a Comment