Satelit9.net Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingatkan bahwa pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap sebagai wilayah yangkondusif sebagai tempat eksekusi hukuman mati di Indonesia. Kesuksesan eksekusi tahap pertama Januari lalu membuat Jawa Tengah menjadi barometer nasional dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Pesan itulah yang disampaikan Kajati Jateng Hartadi dalam kegiatan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon di hadapan jaksa se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (16/3/2015). Namun, dia mengingatkan jika eksekusi sampai gagal, hal itu akan merusak kewibawaan Indonesia.
"Ingat, jika eksekusi mati sampai gagal, kewibawaan negara yang akan dipertaruhkan. Wajib bagi kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan tugas itu sebaik-baiknya," ujarnya.
Kejaksaan sendiri ikut mengamati rencana eksekusi hingga menjadi sorotan publik internasional. Untuk itu, pihaknya meminta agar tim kejaksaan tetap waspada dan mengantisipasi hal-hal terburuk.
“Saya imbau ke jajaran Kajari agar waspada dan tetap antisipasi kemungkinan dari kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan. Karena ke depan akan banyak eksekusi tahap-tahap selanjutnya," ucapnya.
Bagi Kajati, pesan yang disampaikan kepada segenap personel kejaksaan penting, karena ada delapan warga asing yang dikabarkan melakukan manuver agar eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda. Dia juga menyimak beberapa negara asal terpidana mati terus melobi Indonesia dengan berbagai jalur diplomasi. Namun, perintah eksekusi sebagaimana pernyataan presiden harus tetap dilaksanakan, karena menyangkut kedaulatan negara.
"Kejaksaan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, agar tidak gentar dengan diplomasi hal itu,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap yang sebelumnya dijabat Edyward Kaban diganti Agnes Triyani, yang sebelumnya menjabat Asisten bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi DIY. Kepada Agnes, Hartadi berpesan agar mampu beradaptasi dan berkoordinasi secara cepat dengan jajaran Muspida di Kabupaten Cilacap agar situasi tetap terjaga.
Eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati kasus narkoba jilid II molor salah satunya karena sebagian terpidana mengulur waktu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum itu berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan penolakan permohonan grasi Presiden.
Dalam pengamatan kejaksaan, upaya hukum itu masih dalam proses hukum. Ada upaya hukum yang ditolak, namun kembali mengajukan lagi gugatan ke Mahkamah Agung.
Post a Comment