Satelit9.net Jakarta- Mantan Ketua Konstitusi (MK) Akil Mochtar segera menjalani hukuman seumur hidupnya lantaran vonis untuk Akil sudah final."Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
Menurut dia, petugas sudah menjalankan eksekusi tersebut. "Proses eksekusi selesai sekitar jam 5 abscessed ini," jelas Priharsa.
Hukuman berkekuatan tetap ini didapat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Alhasil, Akil wajib menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Permohonan kasasi Akil karena beberapa pertimbangan. Salah satu yang memberatkan adalah Akil Mochtar merupakan seorang hakim MK. Ia seharusnya menjadi negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup. Ia menjadi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan ke satu. Suap itu ada di perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Kalimantan Tengah sebesar Rp3 miliar, Lebak di Banten sebesar Rp1 miliar, Empat Lawang sebesar Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.
Post a Comment