Satelit9.net Jakarta -Sedikitnya3.000 perangkat desa se-Jawa berencana menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, Selasa (24/3). Dalam aksi yang dipelopori Formum Pembaharuan Desa (FPD) ini akan memperjuangkan refisi PP no 43 Tahun 2014.“Saat ini kami konsisten memperjuangkan revisi PP no 43, khususnya pasal 100, berkaitan dengan hak penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Sekitar 3.000 perangkat desa se-Jawa akan melakukan aksi di depan Kantor Mendagri dan DPRRI,” kata Ketua FPD, Agus Tri Raharjo, Minggu malam kepada satelit9.net(22/3).
Pasal 100 pada PP 43/2014 menyebutkan adanya batasan sebesar 30% APBDes untuk belanja penghasilan apartur desa, BPG dan biaya operasional dinilai kaku. Hal ini tentunya akan berdampak pada jumlah penghasilan selama ini yang diperoleh dari tanah bengkok.
Aksi perangkat desa se-Jawa akan diikuti sekitar 1.500 perangkat desa dari Jawa Timur, dan sisanya dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pihak FPD mengaku telah mengantongi ijin dari Mabes Polri terkait rencana aksi di kantor Kemendagri dan DPR RI.
Post a Comment