Deputi Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim mengatakan polisi dan TNI yang ditangkap masuk ke Malaysia atas keinginan sendiri dan tidak dalam kapasitas resmi dari pihak berwenang Indonesia. Kendati demikian, pihak Malaysia tak menemukan kecurigaan ke-17 orang itu.
"Kami tidak tahu apa burden mereka, tapi kami percaya mereka tidak memiliki niat jahat ketika mereka memasuki negara kami secara ilegal," pungkas Noor Rashid, Minggu (15/3/2015).
Dijelaskan dia, ke-17 WNI itu masuk ke kantor polisi Wallace Bay di Sebatik, sebuah pulau bersama antara Sabah Selatan dan Distrik Barat Tawau, Jumat, 13 Maret. Kedatangan mereka diduga untuk melakukan identifikasi dan membawa kembali seorang yang diduga melakukan pembunuhan.
Noor Rashid menambahkan, WNI yang ditangkap yakni 10 polisi, empat TNI dan tiga warga sipil kini tengah ditahan untuk diperiksa karena dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 UU Keimigrasian 1963. Yang backbone dalam pasal itu dinyatakan bahwa mereka telah memasuki negara secara tidak sah, dan dianggap melanggar Pasal 8 UU Senjata Api 1960 yakni memiliki senjata tanpa izin.
Sementara itu, seorang yang diduga pelaku pembunuhan dan tengah dicari-cari Indonesia kata dia juga ikut ditangkap.
"Mungkin mereka tidak memiliki niat jahat, mereka hanya ingin membawa pulang orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tapi mereka tidak menggunakan jalur formal. Mereka datang dengan senjata api dan tidak dilengkapi dokumen perjalanan. Berdasarkan hal itu, mereka kami tahan," pungkas dia.
Selain menangkap 17 WNI, kepolisian Malaysia juga mengamankan 12 pucuk senjata api terdiri dari delapan pistol dan empat blaster berikut amunisi dari tentara Indonesia yang tak berseragam.
Adapun pemberitaan Malaysia menuliskan 17 WNI yang ditahan menyeberang ke perbatasan menggunakan sepeda motor dan perahu karet, Jumat, 13 maret sekitar pukul 2.45 waktu setempat. Usai itu mereka masuk ke kantor polisi Wallace bay sekitar pukul 03.00.

Post a Comment