Dia mempertanyakan kucuran anggaran sebesar Rp 5 triliun, yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena tidak melalui perbahasan di Komisi IX DPR RI.
“Saya mempertanyakan kucuran anggaran sebesar 5 Triliun yang diberikan Kementerian Keuangan untuk BPJS sebagai Penyertaan Modal Negara. Sesuai dengan UU BPJS, badan ini merupakan badan nirlaba. Jadi anggaran yang diberikan kepada BPJS ini bentuknya apa, pinjaman atau bukan,” ujar Rieke dalam sidang Parpurna kemarin.
Dia menguraikan, dari dana Rp 5 triliun tersebut, Rp 3,5 triliuan untuk optimalisasi pemanfaatan BPJS, dan Rp 1,5 triliun sebagai cadangan. “Peruntukan dana itu kami Komisi kesehatan tidak membahas, namun langsung masuk ke paripurna,” katanya.
Dia meminta pemerintah segera melakukan analysis terhadap menejemen BPJS, agar bisa lebih jelas penggunaan dana tersebut.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komsisi IX lainnya, Budi Supriyanto, yang mempertanyakan penambahan anggaran oleh Kementerian keuangan kepada BPJS yang dibahas bersama Komisi 11.
“Kami dikagetkan dengan tambahan dana untuk BPJS oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI, yang bertujuan untuk menutup devisit negara. Setahu kami BPJS itu bukan Badan usaha milik Negara (BUMN) dan bukan juga badan keuangan, dan di Paripurna telah jelas disebutkan bahwa BPJS itu menjadi mitra kerja Komisi IX bukan mitra kerja Komisi 11,” jelas anggota Fraksi Parta Golkar dari Dapil Jawa Tengah X ini.
Sebagai anggota Komisi IX, Budi dan Rieke merasa sejauh ini belum ada diskusi atau pembicaraan dengan BPJS, terkait tambahan anggaran tersebut. Oleh karena pihaknya meminta sidang paripurna DPR RI yang tengah berlangsung untuk menunda keputusan perubahan APBN 2015.
Budi lantas memberikan beberapa catatan lain, dimana abstracts masyarakat miskin yang menerima BPJS yang sebanyak 88 juta jiwa. Kami mohon diberikan abstracts yang jelas by name dan by address, 88 juta jiwa itu siapa saja.
.jpg)
Post a Comment