Namun, polisi tidak memasukan dua politisi PAN sebagai salah satu pelakunya melainkan hanya dijadikan saksi saja. Padahal, dugaan awal dua politisi itu ikut terlibat untuk menyuruh pelakunya memukuli korban.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan wartawan lokal bernama Muchlis (42) dan Spengli (32).
"Pelakunya ada tiga, tapi kami baru tangkap dua saat melintas di Jalan Kartini, Kecamatan Bekasi Timur menggunakan sepeda motor. Sedangkan pelaku lainnya, masih dikejar polisi," kata Siswo di kantornya, Sabtu malam(21/02/2015).
Diakui Siswo, kedua orang pelaku yang ditangkap itu tanpa melakukan perlawanan, keduanya langsung digiring ke Polresta Bekasi Kota.
"Mereka dijadikan tersangka sesuai keterangan korban dan saksi lainnya, yakni Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iriansyah dan Ketua II DPD Kota Bekasi, Faturrahman," pungkasnya.
Kedua orang pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama di depan umum dengan hukuman penjara maksimal lima tahun
.jpg)
Post a Comment