“Jadi pelaksanaan eksekusi tetap on sechedule dan tidak akan ditunda,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana , Sabtu malam (21/2/2015).
Nantinya, Jaksa Agung baru akan menentukan hari pelaksanaan eksekusi mati tahap dua setelah semua terpidana terkumpul di Nusakambangan.
Memang, pemindahan terpidana mengalami keterlambatan karena jadwal pemindahan narapidana ke Nusakambangan tertunda. Pemindahan tersebut mengalami penundaan karena terpidana mati saat ini posisinya masih tersebar di lima lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda.
Tony menegaskan penundaan hanya terjadi saat pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Cilacap. Tidak penundaan hukuman mati. Kejagung tetap akan mengusahakan eksekusi mati tetap dilaksanakan pada bulan Februari.
“Ini juga seraya kita memberikan kesempatan dan merespon secara positif permintaan pemerintah Australia dan keluarga (terpidana mati) agar memberikan waktu yang lebih panjang kepada dua terpidana warga negara Australia yang sedang ada di (Lapas) Krobokan,” pungkas Tony.
.jpg)
Post a Comment