Satelit9.net Jakarta-Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmennya yang melarang peredaran minuman keras (Miras) di swalayan dan supermarket. Hal tersebut ditegaskan saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI, Rabu (11/2/2015) siang kemarin.Dalam memutuskan kebijakan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa banyak tekanan yang dihadapinya. Beberapa orang bahkan menyatakan bahwa negara akan mengalami kerugian yang sangat besar terkait turunnya omset karena pelarangan tersebut.
"Tekanan sangat banyak datang dari sana ke sini dari sini ke sana. Kebijakan ini banyak sekali yang menekan dengan pertimbangan untuk ini dan itunya," ungkapnya.
Namun, presiden di hadapan ratusan perwakilan umat Islam menyatakan komitmennnya untuk tetap menerapkan pelarangan penjualan minuman keras di minimarket. Jokowi tetap bersikeras untuk melakukan pelarangan dengan mempertimbangkan akibat yang akan ditanggung masyarakat Indonesia karena minuman keras tersebut.
"Saya katakan biar saja kerugian negara mencapai Trilyunan Rupiah karena pelarangan miras di minimarket. Jika dibiarkan efeknya akan jauh lebih besar daripada kerugian tadi malah bisa puluhan kali lipat," ungkap presiden.
Sebelumnya, presiden melalui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Salah satu yang diatur adalah tentang larangan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen atau jenis bir di minimarket dan pengecer terhitung sejak 16 Januari 2015.
Post a Comment