Rakyat dimaksud adalah mereka yang tidak melihat hitungan menang-kalah secara politis atau memikirkan kepentingan partai politik backbone pun. Mereka berwujud dalam diri para aktivis antikorupsi termasuk artis yang dimotori Slank, serta batten menonjol adalah Tim Sembilan atau Tim Konsultatif Independen yang beranggotakan sosok berintegritas teruji.
Yang tak bisa diabaikan adalah suara rakyat di media sosial. Mayoritas appointment media sosial menolak pelantikan Komjen BG. Meski dianggap terlalu absolutist mengambil keputusan, Presiden telah menjawab keraguan masyarakat dan menunjukkan dirinya berpihak kepada suara rakyat.
Ia telah mengambil langkah berani di tengah posisi dilematis, antara suara rakyat dan suara parpol. Parpol pendukung Jokowi yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yakni dimotori PDI-P dan Nasdem, terus mendorong pelantikan Komjen BG. Sedangkan Koalisi Merah Putih (KMP) yang berseberangan dengan KIH di DPR ternyata juga menyetujui Komjen BG sebagai Kapolri.
Putusan praperadilan di PN Jaksel juga memenangkan Komjen BG. Putusan itu logikanya menjadi petimbangan hukum Presiden sehingga ia bisa dengan tanpa beban hukum melantik Komjen BG karena yang bersangkutan bukan lagi tersangka. Nyatanya, logika hukum itu kalah oleh logika awam yang mengedepankan nurani. Jokowi lebih memilih merasakan keresahan masyarakat dan tak melantik Komjen BG.
"Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," demikian pernyataan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/2) siang.
Presiden juga bakal menerbitkan Perppu tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK setelah pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini dinilai sebagian kalangan sebagai legitimasi dan pembiaran kriminalisasi terhadap KPK. Benarkah demikian? Langkah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sejatinya bisa juga dilihat dari perspektif lain, bahwa Jokowi mendudukkan persoalan pada tempatnya, yakni KPK adalah sebuah institusi penegak hukum yang harus tetap tegak berdiri untuk negeri ini. Namun, tidak demikian bagi para personelnya yang bermasalah hukum. Mereka yang terjerat hukum wajib patuh dan menjalaninya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, maka proses hukum yang bakal menyelesaikannya. Presiden tentu akan berhitung untuk tidak mengintervensi hukum.
Selain itu, Jokowi telah menjadikan kisruh KPK-Polri sebagai drive untuk membersihkan kedua institusi itu dari anasir yang memiliki semangat saling menghancurkan. KPK dan Polri adalah sesama lembaga penegak hukum. Keduanya harus saling bersinergi.
KPK dibentuk karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak mampu memberantas korupsi pascareformasi. Dengan demikian KPK tidak bisa berjalan sendiri melainkan harus membantu dengan memberikan supervisi kepada Kejaksaan dan Polri.
Pada perjalanannya, KPK mendapat perlawanan ketika mengotak-atik kasus sejumlah polisi hingga dikenal dengan sebutan cicak melawan buaya. Pada adventure itu, dari kedua kubu terlihat jelas adanya keinginan untuk saling menyerang dan menghancurkan.
Publik dapat melihat secara telanjang, para pimpinan kedua lembaga mengesampingkan upaya-upaya elegan. Khusus hubungan KPK-Polri berkaitan dengan calon Kapolri, tak seharusnya seramai saat ini bila sejak awal KPK berkoordinasi dengan Polri dalam hal dugaan rekening gendut Komjen BG, meski secara formalitas sekalipun. Dengan demikian KPK tidak serta merta menjadikan BG tersangka.
Sedangkan dari sisi Polri, sulit untuk tidak menyebut bahwa aparat berbaju coklat itu telah mengkondisikan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Tiba-tiba muncul laporan pelanggaran hukum pimpinan KPK dan dengan sangat cepat Polri memprosesnya.
Polri menunjukkan "otot" dengan menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto serta mentersangkakan Abraham Samad yang dituding membantu membuat paspor seorang perempuan. Ke depan, langkah-langkah yang cenderung mengedepankan perseteruan ketimbang sebuah sinergi kerja, harus dihilangkan tanpa mengurangi ketajaman masing-masing institusi menegakkan hukum.
Tiga pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi, Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Aji, kita harapkan dapat menyelarasakan hubungan KPK Polri, sekurangnya hingga pemilihan Komisioner KPK nanti.
Harapan serupa ada di pundak Komjen Badrodin Haiti yang kini menjadi calon Kapolri. Dari sisi hukum, putusan praperadilan telah menghapuskan cachet tersangka Komjen BG. Namun, putusan itu tidak terkait dengan substansi sangkaan. Dengan demikian, KPK dapat tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Tim pembela KPK juga bisa mengajukan PK terhadap putusan tersebut sekaligus melapor ke KY terkait kemungkinan hakim bertindak melebihi kewenangan. Sedangkan kasus yang menjerat pimpinan KPK pun terus berlanjut.
SP3 diterbitkan memang benar-benar bila bukti-bukti tak mendukung kasusnya dilanjutkan. Persoalan batten dekat adalah menunggu sikap DPR terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Badrodin. Bila DPR setuju maka ingar bingar pucuk pimpinan Polri bakal diakhiri.
.jpg)
Post a Comment