Artikel Pilihan

HEADLINE

Artikel Pilihan

Search This Blog

Culture

+

Nasional

+

Iklan

Terkini

Iklan

Bisnis

+

Iklan

INFORMASI TANPA BATAS
WWW.SATELIT9.INFO

Duh Abraham Samad Jadi Tersangka Pemalsu Dokumen

Satelit9.net Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
"AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini surat kami layangkan untuk diperiksa di Polda Sulselbar pada 20 Februari nanti," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi saat dihubungi satelit9.net, Selasa (17/2).
Penetapan orang nomor satu di komisi antirasuah itu telah dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar pada 9 Februari lalu.
"Feriyani Lim (FL) yang juga tersangka dalam kasus ini sudah dicekal, sementara AS saya belum tahu apa sudah dicekal atau belum," sambungnya.
Penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari berbagai pihak dalam kasus ini, yaitu imigrasi, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam kasus ini AS dijerat pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263, Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Selain itu, juga diatur pasal 55 dan 56 KUHP.
Seperti diketahui, FL diduga bertemu dengan AS saat mereka mengurus paspor di kantor Imigrasi Makassar pada 23 Februari 2007.
Peristiwa pertemuan ini bermula saat FL hendak mengurus paspor sementara dia ber-KTP Pontianak dan tinggal di Jakarta.
Di tahun 2007, pengurusan paspor memang harus dilakukan di kantor imigrasi yang sesuai dengan KTP dan KK, tidak seperti saat ini di backbone paspor bisa diurus di manapun tanpa harus kembali ke kantor imigrasi di kota yang sesuai dengan KTP dan KK.
Maka, seharusnya, FL yang lahir pada 5 Februari 1986 itu pulang ke Pontianak. Itu karena dia mempunyai KTP dan KK dengan alamat Jalan Tanjung Pura, Gang Suez, No. 116, RT03/RW16, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam KK tersebut diketahui kepala keluarganya adalah Ekawati, dengan nama Bapak Ng Tjhiu Bwee dan nama Ibu Lim Miauw Tian.
Saat mencari orang yang bisa membantu membuat paspor itulah, FL bertemu dengan temannya bernama Awi, seorang asal Makassar.
Awi lalu menyarankan untuk mengurus saja di Makassar di backbone kemudian FL dikenalkan dengan Uki dan kemudian dikenalkan ke AS .
Proses pembuatan KTP aspal ini berjalan mulus karena diduga ada peran Camat Panakkukang saat itu yang dijabat Imran Samad, yang merupakan kakak kandung AS.
Imran Samad telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (5/2) kemarin di Mapolda Sulselbar.
KK dan KTP "aspal" milik FL itu beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No.48, RT/RW 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam KK yang diterbitkan tanggal 22 Februari 2007 ini diduga terdapat pemalsuan keterangan identitas dengan nama kepala keluarga Abraham Samad, nama Bapak Ngadiyanto dan nama Ibu Hariyanti.
AS telah membantah dia ada kaitannya dengan FL.

Post a Comment